Apakah Aset Tetap itu ? Menurut PSAK 16 tahun 2009, aset tetap adalah aset yang berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi, penyediaan barang atau jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain atau untuk tujuan administratif; dan diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode. Jadi karakteristik aset tetap adalah berwujud, jika tidak berwujud maka akan […]
Continue Reading... No Comments.