Tax Planning dan Tax Management adalah salah satu cara yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dalam melakukan pengelolaan dan perencanaan perpajakan usaha atau penghasilannya, tanpa melakukan pelanggaran konstitusi atau Udang-Undang Perpajakan yang berlaku. Tax Planning adalah suatu kapasitas yang dimiliki oleh wajib pajak (WP) untuk menyusun aktivitas keuangan guna mendapat pengeluaran (beban) pajak yang minimal. secara teoritis, tax planning dikenal sebagai effective tax planning, yaitu seorang wajib pajak berusaha mendapat penghematan pajak (tax saving) melalui prosedur penghindaran pajak (tax avoidance) secara sistematis sesuai ketentuan UU Perpajakan. Pada pelatihan ini para peserta akan dibekali dengan strategi, teknik dan praktis dalam mengelola dan merencanakan perpajakan perusahaan untuk mencapai titik kewajiban pajak yang optimum bagi perusahaan
MANFAAT PELATIHAN
Memahami apa manfaat dari Tax Planning dan Tax Management bagi perusahaan
Memahami teknik, strategi dan praktis dari perencanaan dan pengelolaan PPh dan PPN
Memahami teknik, strategi dan praktis dari perencanaan dan pengelolaan PPh Badan
METODE PELATIHAN
Lama Pelatihan : 2 hari, mulai dari jam 09.00 hingga 16.30
Interaktif Kelas dengan Case Study, Group Discussion, & Sharing Experience
Rencana Kerja dan Capaian Hasil Pelatihan. Para peserta akan diajak untuk mendiskusikan hasil pelatihan yang akan dijadikan rencana kerja setelah kembali ke dunia kerja, dan capaian hasil rencana kerja
Evaluasi Hasil Pelatihan (Optional). DMTc juga akan memberikan evaluasi hasil pelatihan para peserta selama pelatihan, jika dibutuhkan oleh perusahaan
POKOK BAHASAN
PENGANTAR UMUM MANAJEMEN PERPAJAKAN :
Pengertian Manajemen dan Perencanaan Perpajakan
Manajemen Perpajakan yang Ekonomis, Efisien, dan Efektif
Saat Pelaksanaan Manajemen Perpajakan dan Ruang Lingkup
Tanggung jawab Manajemen terhadap stakeholder
Hal-hal yang diperlukan dalam Manajemen Perpajakan
PERENCANAAN PAJAK UNTUK PPh Ps 21, PPh Ps 23, PPh Ps 26, PPh Final dan PPN :
Klausul perpajakan dalam kontrak kerja dengan pihak lain
PPh ditanggung perusahaan atau tunjangan pajak
Biaya perjalanan dinas: lump sum atau reimbursment
Tunjangan makan atau diberikan makan bersama
Tunjangan kesehatan atau diberikan fasilitas pengobatan
Konflik dalam withholding tax
Pembuatan Faktur Pajak
Saat pengkreditan pajak masukan
Rekonsiliasi antara PPh Badan dengan withholding dan PPN
PERENCANAAN PERPAJAKAN UNTUK PPH BADAN
Pengertian
Pemilihan alternatif dasar pembukuan dan tatacara pembukuan
Pemilihan metode penyusutan aktifa tetap
Penyertaan pada Perseroan Terbatas dalam Negeri
Pengurangan dam Pembebasan Angsuran PPh Pasal 25
Pengajuan SKB PPh Pasal 22 atau PPh Pasal 23
Rekonsiliasi PPh Badan dengan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPN
Hand Phone, Sedan yang dipakai Karyawan
Revaluasi Aktiva Tetap
Hutang/Piutang kepada Pemegang Saham
Transaksi dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
Bunga Pinjaman dalam Kaitannya dengan Deposito
Pencadangan/Penghapusan Piutang tak Tertagih
Transaksi Capital Lease
Biaya Pra-Operasi an Bunga Pinjaman selama Masa Konstruksi
Transaksi Bangun Guna Serah
Reimbursable Items (Penggantian Biaya)
Penghasilan Bukan Objek PPh dan Penghasilan Objek PPh Final
Transaksi Valas
Konfirmasi Kredit Pajak
Rekonsiliasi Fiskal
PESERTA PELATIHAN
Staf hingga Manager Non Akuntansi, Pajak dan Keuangan yang ingin memahami perpajakan secara praktis dan aplikatif
INVESTASI DAN LOKASI PELATIHAN
Hotel Harris Jakarta atau Hotel Puri Denpasar Jakarta
Investasi Per Person Rp 4.000.000. Discount Rp. 250.000,- untuk Early Bird (Pembayaran 2 minggu sebelum kegiatan training). Peserta 3 (tiga) orang, discount Rp. 500.000,-/orang
Post Tagged with
If you enjoyed this article please consider sharing it!
selamat pagi, apakah training ini masih ada?